Pengertian Kafarat Puasa Ramadhan dan Bagaimana Perhitungannya

[vc_row][vc_column][gva_block_heading title=”Pengertian Kafarat Puasa Ramadhan dan Bagaimana Perhitungannya” style=”style-2″ align=”align-left” subtitle=”Penjelasan dan Hukum”][/gva_block_heading][vc_column_text]Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Salah satu perkara yang mengharuskan seseorang membayar kafarat, yaitu ketika berhubungan intim di siang hari pada bulan Ramadan bagi pasangan suami-istri. Meskipun hukum asalnya halal dan legal, namun saat siang hari menjadi haram.
Ketika puasa, berhubungan intim suami istri menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafarat.
Ketentuan dan hukum membayar kafarat tergambar dalam hadits riwayat Al-Bukhari. Dalam hadits itu, Abu Hurairah RA meriwayatkan ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW.[/vc_column_text][vc_column_text]
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata,
“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.
Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”
Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”
Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”
Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.”
Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
[/vc_column_text][vc_gallery interval=”3″ images=”4450″ img_size=”large”][vc_column_text]Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di atas, maka ketentuan kafarat yang harus dibayarkan meliputi tiga hal:
- Pertama, memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya.
Opsi ini sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra.
Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah* yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ). Pertanyaannya apakah kita punya uang sebanyak itu? Misalkan punya uang sebanyak itu, sudah tidak ada lagi perbudakan di sekitar kita.
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000
- Kedua, jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Puasa selama tiga bulan berturut-turut tersebut tidak boleh ada yang gagal atau batal, karena kalau satu hari saja batal, maka harus dimulai dari awal.
- Ketiga, kalau masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin.
Ketentuannya adalah masing-masing sebanyak minimal 1 mud makanan pokok (kurang lebih 1/3 liter atau sekitar 0,75 kilogram beras).
Bila harga beras rata-rata Rp 12.000,- / kg, maka 0,75 kg = 9.000 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 9.000 = Rp 540.000,-.
Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.
Wallahu’alam bishowab
(Dari berbagai sumber)[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_btn title=”Konsultasi Kafarat” style=”3d” color=”primary” align=”center” link=”url:https%3A%2F%2Fwa.wizard.id%2F2aafd6|title:Konsultasi%20Tentang%20Kafarat|target:_blank”][gva_icon_box title=”Konsultasi lebih lanjut dengan Customer Servis kami” link=”https://wa.wizard.id/2aafd6″ image=”4463″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_btn title=”Jemput Kafarat” style=”3d” color=”primary” align=”center” link=”url:https%3A%2F%2Fwa.wizard.id%2Fb501c6|title:Jemput%20Kafarat%20Saya|target:_blank”][gva_icon_box title=”Kami siap menjemput penunaian kafarat anda, Privasi anda terjamin” link=”https://wa.wizard.id/b501c6″ image=”4456″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_btn title=”Tunaikan Kafarat” style=”3d” color=”primary” align=”center” link=”url:http%3A%2F%2Fyagemar.org%2Fnomor-rekening-donasi%2F|title:Nomor%20Rekening%20Donasi”][gva_icon_box title=”Tunaikan Kafarat anda melalui Transfer ke Rekening YAGEMAR” link=”https://yagemar.org/nomor-rekening-donasi/” image=”4457″][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][/vc_row]